Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA
- Kuasa Hukum Yulianus Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra,
melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, surat itu
ditujukan kepada pribadi Jokowi, bukan sebagai Presiden Republik Indonesia.
Surat yang dilayangkan Yusril itu terkait
persoalan hukum yang tengah di hadapi kliennya. Ongen hingga kini masih ditahan
Bareskrim Polri, setelah mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama Nikita
Mirzani pada 13 Desember 2015 di media sosial (medsos).
"Sore ini (kemarin Senin (25/1) kami layangan surat kami ke Pak Presiden (Jokowi), kemarin juga sudah diinformasikan oleh Sekretariat Negara untuk menyusun jadwal saya selaku kuasa hukum dan Pak Badindo Pahmi untuk menghadap Pak Jokowi kapan beliau sempat membahas masalah ini, tapi suratnya kami sampaikan lebih dulu hari ini," ujar Yusril dalam pesan singkatnya, Selasa (26/1).
"Sore ini (kemarin Senin (25/1) kami layangan surat kami ke Pak Presiden (Jokowi), kemarin juga sudah diinformasikan oleh Sekretariat Negara untuk menyusun jadwal saya selaku kuasa hukum dan Pak Badindo Pahmi untuk menghadap Pak Jokowi kapan beliau sempat membahas masalah ini, tapi suratnya kami sampaikan lebih dulu hari ini," ujar Yusril dalam pesan singkatnya, Selasa (26/1).
Inti dari surat yang dilayangkannya itu, memohon
kepada Presiden Jokowi selaku pribadi untuk mengakhiri persoalan hukum yang di
hadapi Ongen. Sehingga ada kepastian hukum bagi kliennya, Ongen.
"Sebab kalau mau diteruskan delik
penghinaan, enggak bisa, kecuali Pak Jokowi-nya mengadu, Pak Jokowi-nya
diperiksa. Nanti di pengadilan dihadirkan, kan repot, untuk apa, kita juga
harus menghormati Pak Jokowi sebagai pribadi maupun presiden," jelas
Yusril.
Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Ongen dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Ongen dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
0 comments:
POST A COMMENT