Serang - Bunga dana
penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten yang digelontorkan dari
APBD Banten 2013 sebesar Rp 314,60 miliar mulai dipertanyakan.
Dana tersebut dititipkan ke PT Banten Global Development (BGD) yang
dipercayakan oleh Gubernur Banten untuk membidani kelahiran Bank Banten.
Dana tersebut sudah berada di PT BGD selama dua tahun lebih, sehingga
kalau dalam bentuk deposito di bank maka akan ada hasil bunga puluhan
miliar. Namun, bunga dana tersebut tidak jelas hingga saat ini.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten
Priode 2009-2014 Aeng Haerudin menegaskan, dana yang digelontorkan ke PT
BGD sebesar Rp314,60 miliar pada tahun 2013 lalu hanya digunakan untuk
penyertaan modal pembentukan Bank Banten dan bunganya pun harus
ditambahkan untuk modal Bank Banten.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan
Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan
Daerah Banten, dana itu hanya bersifat titipan ke PT BGD.
"Dana itu hanya digunakan untuk Bank Banten bukan untuk yang lain
termasuk bunganya. Jika benar bahwa bunga dari dana itu digunakan untuk
operasional PT BGD maka itu sudah dikategorikan pelanggaran,” tegas Aeng
di Serang, Selasa (19/1).
Aeng mengungkapkan, Perda penyertaan modal Bank Banten itu disahkan
pada masa kepemimpinannya di DPRD pada 2013. Dalam Perda tersebut telah
diatur penggunaan dana penyertaan modal berikut bunganya hanya untuk
pembentukan Bank Banten bukan untuk kepentingan lain.
“Uang yang sudah dicairkan sebesar Rp315 miliar pada tahun 2013 lalu
itu, tidak boleh digunakan untuk yang lain karena dalam Perdanya untuk
mengakuisisi bank, termasuk bunga dari uang tersebut pun tidak boleh
digunakan. Seharusnya digunakan untuk penambahan biaya akuisisi,”
katanya.
Selama dua tahun terakhir, kemungkinan bunga modal tersebut bisa
mencapai jumlah puluhan miliar, dan seharusnya bisa menjadi tambahan
modal mengakuisisi Bank.
“Sekarang uangnya ke mana coba? Kalau digunakan untuk yang lain itu salah,” ujar Aeng.
Aeng menambahkan, seharusnya proses pembentukan bank pun tidak
dilakukan oleh PT BGD, tapi Pemprov Banten, dengan membentuk tim khusus
yang berkompeten di bidang perbankan.
“Saya bukan menyalahkan gubernur, karena saya belum mendengar kalau
gubernur memerintahkan PT BGD melakukan proses pembentukan Bank Banten,
tapi seharusnya bukan PT BGD yang memprosesnya,” ujarnya.
Ungkap Nama-nama Penerima Suap
Secara terpisah, sejumlah elemen masyarakat Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap nama-nama penerima suap Bank Banten.
Secara terpisah, sejumlah elemen masyarakat Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap nama-nama penerima suap Bank Banten.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu
SM Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, FL Tri
Satrya Santosa selaku Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten,
dan Direktur Utama (Dirut) PT BGD Ricky Tampinongkol.
Pasca penetapan tersangka, puluhan anggota DPRD Banten dari Banggar mengembalikan uang suap ke KPK.
“Kami mendesak ke KPK untuk mengumumkan ke publik siapa saja anggota
DPRD Banten yang menerima suap Bank Banten tersebut. Puluhan anggota
DPRD Banten telah mendatangi KPK untuk mengembalikan uang suap yang
mereka terima, seharusnya para anggota dewan tersebut langsung
ditetapkan menjadi tersangka karena pengembalian uang suap tersebut sama
artinya mereka mengakui telah menerima suap Bank Banten,” tegas
Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP),
Uday Suhada, Selasa (19/1).
Menurut Suhada, KPK seharusnya tidak merahasiakan nama para anggota
dewan yang mengembalikan uang suap tersebut. KPK harus segera merilis
nama-nama anggota DPRD Banten serta berapa jumlah uang yang
dikembalikan.
“KPK juga harus terus memproses secara hukum bagi mereka yang
mengembalikan, sebab pengembalian uang itu menjadi bukti bahwa anggota
DPRD Banten bersangkutan telah menerima suap,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono (kanan)
Hal senada disampakan Ketua Aliansi Banten Menggugat (ABM) Usep
Saepudin, bahwa pengembalian uang suap ke KPK yang dilakukan oleh
puluhan anggota DPRD Banten seharusnya menjadi bukti hukum bagi KPK.
“KPK tidak perlu merahasiakan nama-nama anggota DPRD Banten yang
mengembalikan uang suap tersebut. Umumkan nama-nama itu ke publik agar
masyarakat Banten tahu siapa saja yang menerima suap tersebut. Ini
sebagai salah satu sanksi sosial bagi para pelaku korupsi,” tegas Usep.
Kesaksian !!! Kesaksian !!! Kesaksian !!!
ReplyDeleteNama saya Endah Faridah, Saya Dari Indonesia, Saya seorang Muslim Yang taat Saya Ingin Media using Penyanyi untuk review memberitahu SEMUA orangutan Mencari Pinjaman untuk review Berhati-hati TENTANG scammers KARENA mereka SETIAP Tempat, beberapa bulan Yang Lalu aku finansial turun-, Dan KARENA Dari Kebutuhan Saya, putus asa Dan Kemiskinan, Saya has scammed Oleh beberapa Perusahaan Bernama Pemberi Pinjaman online. Saya Kehilangan Harapan Sampai Seorang Teman Saya merujuk Saya Ke Pemberi Pinjaman dia Sangat handal disebut ibu Lucy Smith Yang meminjamkan Aman Dan Pinjaman Tanpa Jaminan Dari $ 150,988USD hearts 24 jam Tanpa Tekanan, PADA awalnya ITU seperti mimpi Bagi Saya Sampai aku Melihat hal Peringatan Dari Saya Bank bahwa accout Saya dikreditkan Oleh Lucy Smith Pinjaman Perusahaan. Saya mendorong Sesama Indonesia Yang Membutuhkan Pinjaman untuk review silahkan hubungi Ibu Lucy Smith through: lucysmithloanfirm@gmail.com
Awas! Andari also Dapat menghubungi Saya untuk review information LEBIH lanjut through: faridahendah007@gmail.com