KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Damayanti | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Wednesday, 20 January 2016

KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Damayanti

Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Jakarta, 19 Januari 2016.
Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Jakarta, 19 Januari 2016.
 
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Penetapan tersangka ini berdasar pengembangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kasus yang telah menjerat Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti tersebut
"Iya, untuk pengembangan kasus, ada kemungkinan (tersangka baru)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (20/1).

Dalam kasus ini, selain Damayanti, KPK juga telah menetapkan dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebagai tersangka. Untuk mengusut kasus ini, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat. 

Antara lain Direktorat Jenderal Bina Marga Kemenpupera, kantor PT WTU dan ruang kerja Damayanti. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah kerja kolega Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto dan Yuddy Widiana Adia. Sejumlah dokumen dan barang elektronik sudah disita. "Dokumen yang disita saya tidak dapat info rincinya apa saja," kata Yuyuk.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar yang diberikan Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.

google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery