Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan
tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Penetapan tersangka ini berdasar
pengembangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kasus yang telah
menjerat Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti
Wisnu Putranti tersebut
"Iya, untuk pengembangan kasus, ada kemungkinan (tersangka baru),"
kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu
(20/1).
Dalam kasus ini, selain Damayanti, KPK juga telah menetapkan dua
rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta Dirut PT
Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebagai tersangka. Untuk mengusut
kasus ini, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat.
Antara lain
Direktorat Jenderal Bina Marga Kemenpupera, kantor PT WTU dan ruang
kerja Damayanti. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah kerja kolega
Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto dan Yuddy Widiana Adia.
Sejumlah dokumen dan barang elektronik sudah disita. "Dokumen yang
disita saya tidak dapat info rincinya apa saja," kata Yuyuk.
Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK
mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Selain itu, Tim
Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan
bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar
yang diberikan Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir jika Damayanti
mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kempupera) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek jalan
di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)
IX.
Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia
Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka
penerima suap.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap
dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU
Tipikor.
0 comments:
POST A COMMENT