Mantan
Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani
pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2016.
Jakarta- Mantan Dirut PT Pelindo II RJ
Lino menghadirkan empat saksi fakta dan tujuh ahli untuk memperkuat dalil-dalil
gugatannya dalam sidang praperadilan melawan KPK dengan agenda pembuktian di
Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (20/1). Lino meyakini penetapan dirinya
sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit Quay Container
Crane (QCC) tidak sah.
Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail mengatakan, empat
saksi fakta di antaranya anak buah Lino yang bakal membeberkan proses pengadaan
QCC di Pelindo II dimana Lino ditersangkakan KPK telah melakukan perbuatan
melawan hukum dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong
Heavy Machinery Co. Ltd, sebagai pelaksana proyek. Pengadaan QCC dilakukan
berdasarkan kajian operasional QCC twin lift di Cabang Pelabuhan
Pontianak, Palembang dan Panjang, yang buntutnya dipersoalkan KPK.
"Empat saksi fakta itu antara lain terdiri
dari anggota asosiasi pelayaran," kata Maqdir.
Sedangkan tujuh ahli di antaranya terdiri ahli
pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, serta ahli kelautan atau pelabuhan
untuk membuktikan penunjukan langsung yang dilakukan Lino tidak melawan hukum
dan menimbulkan kerugian negara.
Lino meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon
untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran tidak
pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan memerintahkan termohon
merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan pemohon.
Sedangkan KPK telah membantah dalil-dalil Lino
melalui jawaban yang dibacakan dalam sidang, Selasa (19/1). Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan yang datang memantau sidang mengatakan, KPK tak patut kalah
karena penetapan tersangka terhadap Lino telah melalui prosedur. Basaria
menyebut, Lino ditersangkakan berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan dalam
penyelidikan. Sedangkan selebihnya telah masuk dalam pokok perkara yang
harusnya diuji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kalau pemohon
menyatakan tidak cukup alat bukti, itu nanti jangan di praperadilan, tetapi di
pengadilan (pokok perkara) saja," kata Basaria.
0 comments:
POST A COMMENT