Lino Hadirkan Empat Saksi dan Tujuh Ahli | BLOG GIAK INDONESIA.COM
Breaking News
Loading...

Wednesday, 20 January 2016

Lino Hadirkan Empat Saksi dan Tujuh Ahli


Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jakarta- Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino menghadirkan empat saksi fakta dan tujuh ahli untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya dalam sidang praperadilan melawan KPK dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (20/1). Lino meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tidak sah.

Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail mengatakan, empat saksi fakta di antaranya anak buah Lino yang bakal membeberkan proses pengadaan QCC di Pelindo II dimana Lino ditersangkakan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd, sebagai pelaksana proyek. Pengadaan QCC dilakukan berdasarkan kajian operasional QCC twin lift di Cabang Pelabuhan Pontianak, Palembang dan Panjang, yang buntutnya dipersoalkan KPK.

"Empat saksi fakta itu antara lain terdiri dari anggota asosiasi pelayaran," kata Maqdir.
Sedangkan tujuh ahli di antaranya terdiri ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, serta ahli kelautan atau pelabuhan untuk membuktikan penunjukan langsung yang dilakukan Lino tidak melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

Lino meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan memerintahkan termohon merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan pemohon.

Sedangkan KPK telah membantah dalil-dalil Lino melalui jawaban yang dibacakan dalam sidang, Selasa (19/1). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang datang memantau sidang mengatakan, KPK tak patut kalah karena penetapan tersangka terhadap Lino telah melalui prosedur. Basaria menyebut, Lino ditersangkakan berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan dalam penyelidikan. Sedangkan selebihnya telah masuk dalam pokok perkara yang harusnya diuji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kalau pemohon menyatakan tidak cukup alat bukti, itu nanti jangan di praperadilan, tetapi di pengadilan (pokok perkara) saja," kata Basaria.


google+

linkedin

About Author
  • Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Sed posuere consecteturDonec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Read More

    0 comments:

    POST A COMMENT

     

    About Us

    animasi-bergerak-kapal-laut-0197 Hubungi : Bapak DEDY S: 0812-1315-4156 | Jasa Pengiriman Laut

    Gallery