JAKARTA - Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti berjanji bakal terus melakukan penertiban terhadap
praktik-praktik ekspor ilegal atas hasil kelautan Indonesia. Susi menegaskan
hasil dari kegiatan gelap tersebut bisa merugikan negara jutaan Dolar Amerika
Serikat (AS).
"Apalagi
dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kita harus bisa memastikan semua
SDA bisa kita kelola sendiri. Selama ini pelaku ekspor gelap hanya
mempekerjakan beberapa buruh dari Indonesia dan sama sekali tidak ada transfer
teknologi," ujar Susi di Jakarta, Selasa (12/1).
Untuk
itu, Menteri Susi bakal meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengatasi permasalahan ekspor
sumber daya laut ilegal. Pada 2015, DJBC dengan KKP berhasil menggagalkan tujuh
usaha ekspor ilegal bibit lobster ke luar negeri dengan nilai keseluruhan
mencapai Rp 12,75 miliar.
Seluruh
ekspor ilegal tersebut dilakukan melalui bandar udara di kota-kota besar
seperti Semarang, Jakarta, Bandung dan Yogyakarta. Selain itu, Kemenkeu dan KKP
juga sukses menggagalkan ekspor ilegal mutiara seberat 114 kilogram senilai Rp
45 miliar.
Susi
menambahkan, ekspor gelap bibit lobster membuat Indonesia hanya bisa mengekspor
sekitar 300 ton lobster dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah ini masih di
bawah Vietnam yang bisa mengekspor 4.000 ton.
Nilai
bibit lobster, kata dia, dihargai USD 1 per ekor. Jika diekspor dengan berat
lebih dari 200 gram, harganya bisa mencapai USD 30 per ekor. Begitu pula dengan
ekspor ilegal bibit ikan sidat yang satu kilogramnya bisa berharga Rp 5 juta.
0 comments:
POST A COMMENT