Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa
titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau
(3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung
lama.
Pekanbaru - Salah satu berkas tersangka dari perusahaan yang
diduga membakar lahan dengan sengaja untuk membuka
perkebunan dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka berinisial FK dari PT
Langgam Inti Hibrindo (LIH) segera disidang
Sebelumnya, FK yang merupakan salah satu petinggi di PT LIH dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama barang bukti tindak pidananya.
"Setelah pelimpahan itu, berkas dakwaan tersangka masih disusun jaksa penuntut umum (JPU). Memang itu prosedurnya," ucap juru bicara Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Jumat (22/1/2016).
Menurut Mukhzan, tahap II dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Pidana Umum Kejati Riau. Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Pangkalan Kerinci, karena tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Sebelumnya, FK yang merupakan salah satu petinggi di PT LIH dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama barang bukti tindak pidananya.
"Setelah pelimpahan itu, berkas dakwaan tersangka masih disusun jaksa penuntut umum (JPU). Memang itu prosedurnya," ucap juru bicara Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Jumat (22/1/2016).
Menurut Mukhzan, tahap II dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Pidana Umum Kejati Riau. Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Pangkalan Kerinci, karena tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
"JPU punya waktu selama 14 hari menyusun berkas
dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Mukhzan.
Secara terpisah, pihak PT LIH berharap proses hukum
terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan segera selesai. Perusahaan
menghormati proses persidangan yang berjalan nanti dan mengharap ada kepastian
hukum.
"Kepastian hukum akan memungkinkan perusahaan
untuk dapat segera menjalankan kegiatan usahanya dan memberikan sumber
pendapatan kepada ribuan petani dan karyawan yang saat ini berhenti
bekerja," kata Senior Community Development Office PT LIH Lagiman di
Pekanbaru, Jumat ini.
Lagiman memastikan bahwa perusahaannya telah berupaya
menerapkan sistem yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan.
"Kita telah menerapkan kebijakan pembukaan lahan
tanpa bakar (zero burning) dan memiliki Standard Operating Procedure
(SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan," beber
Mukhzan.
Selain itu, perusahaan juga memiliki sistem deteksi
dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat
inti (TKTD).
"Bahkan, pada saat terjadi kebakaranpun, PT LIH
telah berkoordinasi dan meminta bantuan untuk memadamkan kepada pemerintah
setempat dan Kepolisian Daerah Riau," ujar Lagiman.
Selama kebakaran terjadi, sebut Legiman, LIH telah
menerjunkan tim dan peralatan pemadaman kebakaran antara lain pompa bertekanan
tinggi Mark 3 (26 Bar), Tohatsu (10 Bar), pompa apung dan alcon.
Menurut Legiman, sangat tidak mungkin perusahaan yang
berada di Pelalawan itu membakar lahan yang telah dikelolanya selama
bertahun lamanya.
"Investasi yang sudah kami habiskan untuk menanam
dan mengelola lahan sawit seluas 210 ha selama 2 tahun ini habis terbakar. Kami
justru sangat dirugikan. Tidak masuk akal pohon sawit yang akan segera panen
kami hancurkan sendiri," tutup Lagiman.
0 comments:
POST A COMMENT