Ilustrasi
Sidang putusan Setya Novanto "Papa Minta Saham"
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menyatakan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dijadwalkan Rabu (20/1). Agenda pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya setelah yang pertama pada minggu lalu juga mangkir dari pemanggilan.
“Kami belum pertimbangkan untuk hadir dalam memberikan keterangan. Kami masih berkesimpulan untuk tidak memenuhi dulu pemeriksaan. Belum waktunya,” kata Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto, Rabu (20/1) di Jakarta.
Saat ini, dijelaskan Firman, pihaknya meminta penyidik Kejagung untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis dalam melakukan pemeriksaan kliennya. Namun juga harus mempertimbangkan aspek politik, psikologis hingga keamanan.
“Kita minta penyidik juga pertimbangkan aspek kondisional, tidak semata-mata aspek yuridis. Keterangannya (Setya Novanto) punya implikasi hingga ke stabilitas negara. Kondisi ini yang kita pertimbangkan untuk tidak memberikan keterangan dahulu,” ucap Firman.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan pemufakatan jahat rekaman “Papa Minta Saham”. Setya Novanto juga berpendapat, undangan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung berada di luar otoritasnya karena menyangkut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung HM Prasetyo berharap pemanggilan Setya Novanto dapat memenuhi panggilan untuk kedua kalinya ini. Semua harus dilakukan jika yang bersangkutan masih ingin dilihat sebagai warga negara Indonesia yang baik. "Kami sudah undang (kedua kali) secara layak dan patut. Kami tetap harapkan beliau bisa datang," kata Prasetyo.
“Kami belum pertimbangkan untuk hadir dalam memberikan keterangan. Kami masih berkesimpulan untuk tidak memenuhi dulu pemeriksaan. Belum waktunya,” kata Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto, Rabu (20/1) di Jakarta.
Saat ini, dijelaskan Firman, pihaknya meminta penyidik Kejagung untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis dalam melakukan pemeriksaan kliennya. Namun juga harus mempertimbangkan aspek politik, psikologis hingga keamanan.
“Kita minta penyidik juga pertimbangkan aspek kondisional, tidak semata-mata aspek yuridis. Keterangannya (Setya Novanto) punya implikasi hingga ke stabilitas negara. Kondisi ini yang kita pertimbangkan untuk tidak memberikan keterangan dahulu,” ucap Firman.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan pemufakatan jahat rekaman “Papa Minta Saham”. Setya Novanto juga berpendapat, undangan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung berada di luar otoritasnya karena menyangkut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung HM Prasetyo berharap pemanggilan Setya Novanto dapat memenuhi panggilan untuk kedua kalinya ini. Semua harus dilakukan jika yang bersangkutan masih ingin dilihat sebagai warga negara Indonesia yang baik. "Kami sudah undang (kedua kali) secara layak dan patut. Kami tetap harapkan beliau bisa datang," kata Prasetyo.
0 comments:
POST A COMMENT