Gubernur
Banten - Rano Karno
Gubernur Banten Rano Karno (tengah) saat tiba
di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, 7 Januari 2016.
Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tak membantah adanya pemberian uang kepada Gubernur Banten Rano Karno. Wawan berjanji akan membeberkan pemberian uang miliaran rupiah tersebut dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Iya. Nanti ya disidang," kata Wawan
usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang di gedung KPK,
Jakarta, Selasa (19/1) malam.
Meski demikian, Wawan mengaku tak mengetahui secara pasti kapan sidang perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke pengadilan. Hingga kini, kata Wawan, berkas perkara pencucian uang tersebut belum juga lengkap atau P21.
"Belum P21," katanya singkat.
Sebelumnya, Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail membenarkan adanya uang yang diserahkan kliennya kepada Rano Karno. Bahkan, Maqdir menyatakan, kliennya telah melaporkan pemberian uang tersebut kepada penyidik KPK. Meski demikian, Maqdir mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai pemberian uang tersebut. Termasuk mengenai nominal uang yang diberikan kliennya kepada Rano Karno.
Berdasar informasi, pemberian uang kepada Rano itu dilakukan beberapa kali sejak 2011 hingga 2013 dengan nominal keseluruhannya mencapai sekitar Rp 11 miliar. Uang tersebut merupakan mahar agar Rano yang pada 2011 menjabat sebagai Wakil Bupati Tangerang mau berpasangan dengan Ratu Atut sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012-2017.
Mahar politik sebenarnya lazim terjadi saat ini.
Namun, menjadi persoalan hukum jika uang yang diberikan berasal dari hasil
korupsi. Apalagi jika sang penerima berstatus sebagai penyelenggara negara,
termasuk kepala daerah.
Seperti diketahui, Wawan dijerat sejumlah kasus korupsi. Selain dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan juga terjerat perkara suap terkait sengketa Pilkada Lebak.
Bukan hanya kali ini Rano Karno disebut menerima uang dari Wawan. Dalam persidangan perkara suap Pilkada Lebak dengan terdakwa Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 3 April 2014 lalu, staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, Yayah Rodiah mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp1,250 miliar kepada Rano pada November 2011.
0 comments:
POST A COMMENT