Ilustrasi telepon selular. AP/Ng Han Guan
Penyidik
Subdirektorat IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian
Daerah Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial SM, 30 tahun,
pada Kamis, 3 Desember 2015. SM diduga melakukan penipuan yang membuat
Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp 15,5 miliar. SM ditangkap di
apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan SM menggunakan identitas palsu untuk meregistrasi kartu pascabayar dan melakukan panggilan ke luar negeri. Menurut polisi, ada 104 kartu yang dibeli, tapi SM dalam pemeriksaan mengaku hanya mengaktivasi tujuh kartu.
"Tersangka mendaftarkan nomor kartu Halo tersebut dengan identitas palsu, kemudian menjual nomor itu untuk dibawa ke luar negeri dan digunakan untuk roaming internasional," ujar Iwan saat konferensi pers di halaman kantornya, Kamis, 10 Desember 2015.
Iwan juga mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, pihak kepolisian masih mengejar dua orang lagi yang diduga turut bekerja sama dalam melakukan kejahatan ini. "Kami masih mengejar dua lagi kawan tersangka berinisial A, yang merupakan pacar tersangka, dan B," katanya.
Atas perbuatan pelaku, SM dijerat Pasal 33 dan atau Pasal 34 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 jo Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan SM menggunakan identitas palsu untuk meregistrasi kartu pascabayar dan melakukan panggilan ke luar negeri. Menurut polisi, ada 104 kartu yang dibeli, tapi SM dalam pemeriksaan mengaku hanya mengaktivasi tujuh kartu.
"Tersangka mendaftarkan nomor kartu Halo tersebut dengan identitas palsu, kemudian menjual nomor itu untuk dibawa ke luar negeri dan digunakan untuk roaming internasional," ujar Iwan saat konferensi pers di halaman kantornya, Kamis, 10 Desember 2015.
Iwan juga mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, pihak kepolisian masih mengejar dua orang lagi yang diduga turut bekerja sama dalam melakukan kejahatan ini. "Kami masih mengejar dua lagi kawan tersangka berinisial A, yang merupakan pacar tersangka, dan B," katanya.
Atas perbuatan pelaku, SM dijerat Pasal 33 dan atau Pasal 34 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 jo Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
0 comments:
POST A COMMENT