JAKARTA – Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara
Negara (JPN) tetap meminta kepada Yayasan Supersemar melaksanakan
putusan Mahkamah Agung (MA), yang mewajibkan Supersemar membayar kepada
negara sekitar Rp4,4 triliun.
“Kita berpatokan kepada putusan MA. Itu yang menjadi pegangan kita
selaku JPN,” kata Kapuspenkum Amir Yanto saat diminta tanggapan terkait
keberatan Supersemar, di Kejaksaan Agung, Kamis (21/1).
Menurut Amir, pihaknya selaku penggugat berharap Supersemar tetap melakukan kewajibannya, secara sukarela sesuai putusan MA.
DIPINJAM
Pada persidangan kedua aanmaning (teguran), di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, kuasa hukum Supersemar Bambang Hartono menyatakan
Supersemar akan melaksanakan putusa MA, namun setelah gugatan kepada
para pihak yang meminjam uang Supersemar dikabulkan oleh pengadilan.
Bambang beralasan uang sebesar 420 juta dolar Amerika Serikat (AS),
yang akan digunakan untuk membayar kewajiban ke negara telah dipinjam
oleh Sempati Air, Kosgoro, Bank Duta dan para pihak lainnya.
Sidang gugatan kepada para pihak, sudah dimulai sejak 14 Januari dan akan dilanjutkan pada, 4 Pebruari 2016 mendatang di PN Jaksel.
DIPERTIMBANGKAN
Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menjelaskan, pihak Yayasan
Beasiswa Supersemar telah memenuhi panggilan pengadilan sebagai
eksekutor putusan tersebut, dalam sidang aanmaning, Rabu (19/1).
“Panggilan untuk sidang aanmaning pihak termohon hadir kuasanya,” ujar Made kepada wartawan, di PN Jaksel, Rabu (19/1).
“Panggilan untuk sidang aanmaning pihak termohon hadir kuasanya,” ujar Made kepada wartawan, di PN Jaksel, Rabu (19/1).
Dalam sidang telah disampaikan peringatan tentang pelaksanaan isi
putusan MA. Yayasan Supersemar menyerahkan surat permohonan penundaan
sita eksekusi.
“Tadi, terjadi penyerahan surat permohonan penundaan sita eksekusi
oleh termohon, dengan alasan saat ini termohon eksekusi sedang ajukan
gugatan perdata. Kita akan pertimbangkan,” ujar Made.
Sidang aanmaning, selanjutnya memanggil pihak penggugat yakni
Presiden RI yang diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara (Kejaksaan
Agung).
Made menambahkan pihaknya akan meneliti aset-aset milik Supersemar,
sebab sejak awal perkara ini berjalan tidak pernah disebutkan aset-aset
milik yayasan yang didirikan oleh mantan Presiden Soeharto. “Sampai
sekarang PN Jaksel tidak punya data aset apa yang dimiliki pihak
termohon. Tugas pemohon lah untuk mencari tahu aset-aset itu.
0 comments:
POST A COMMENT