Waktu Penyelesaian :
3 hari kerja
Biaya Pelayanan :
Tidak ada biaya
Persyaratan :
• Surat Permohonan
• Copy Dokumen Identitas Perusahaan (API, NPWP, SIUP, SPR, dll)
• Dokumen pelengkap pabean (invoice, bill of lading (tidak wajib), packing list, dll)
• Asli surat pernyataan akan mengekspor kembali barang impor sementara
• Asli surat pernyataan keabsahan dokumen yang diserahkan
• Surat keterangan mengenai lokasi dan penggunaan barang impor sementara
• Leasing Agreement / kontrak sewa / purchase order antara supplier dengan penerima barang
• Surat rekomendasi dari pihak terkait di dalam negeri yang berhubungan langsung dengan importasi barang dimaksud
• Surat keterangan mengenai jumlah dan jenis barang (uraian barang) beserta brosurnya untuk dasar penetapan klasifikasi dan nilai pabean
• Surat Kuasa (Apabila dikuasakan ke PPPJK)
• Surat Tugas
Lokasi Pelayanan :
Gedung Induk Lantai 2 (Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean & Cukai)
3 hari kerja
Biaya Pelayanan :
Tidak ada biaya
Persyaratan :
• Surat Permohonan
• Copy Dokumen Identitas Perusahaan (API, NPWP, SIUP, SPR, dll)
• Dokumen pelengkap pabean (invoice, bill of lading (tidak wajib), packing list, dll)
• Asli surat pernyataan akan mengekspor kembali barang impor sementara
• Asli surat pernyataan keabsahan dokumen yang diserahkan
• Surat keterangan mengenai lokasi dan penggunaan barang impor sementara
• Leasing Agreement / kontrak sewa / purchase order antara supplier dengan penerima barang
• Surat rekomendasi dari pihak terkait di dalam negeri yang berhubungan langsung dengan importasi barang dimaksud
• Surat keterangan mengenai jumlah dan jenis barang (uraian barang) beserta brosurnya untuk dasar penetapan klasifikasi dan nilai pabean
• Surat Kuasa (Apabila dikuasakan ke PPPJK)
• Surat Tugas
Lokasi Pelayanan :
Gedung Induk Lantai 2 (Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean & Cukai)
0 comments:
POST A COMMENT